SURAT KEMENKES MINTA BIODATA TENAGA MEDIS DAN NON MEDIS RUMAH SAKIT TAHUN 2019

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PENIPUAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - IMPOSTER CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Alfianto Yustinova
DILIHAT
210 KALI

Senin, 14 Januari 2019

SURAT KEMENKES MINTA BIODATA TENAGA MEDIS DAN NON MEDIS RUMAH SAKIT TAHUN 2019
[HOAKS]
Beredar di media sosial mengenai surat pernyataan yang mengatasnamakan Kementrian Kesehatan yang mana dalam surat tersebut berisi permintaan biodata tenaga medis dan non medis.
Surat ini menggunakan kop surat yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kemudian, surat dengan nomor K/11/25/M9.6/2019 ini juga meninformasikan bahwa permintaan data tenaga medis dan non medis rumah sakit ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014, tanggal 28 November 2014.
Tak hanya meminta informasi mengenai tenaga medis dan non medis rumah sakit, surat ini juga bermodus ingin memastikan kebenaran dan ketepatan untuk Sistem Informasi Rumah Sakit Online (SIRS Online) Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI.
Dalam surat juga disebutkan bahwa pihak rumah sakit diwajibkan melaporkan identitas rumah sakit, struktur organisasi, biodata tenaga medis dan non medis, dan lampiran laporan edaran yang nantinya dikirimkan ke email [email protected].
Surat ini juga mengatasnamakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kepala Pusat Data dan Informasi, Dr drh Didik Budijanto.
.
.
[PENJELASAN]
Analis Kebijakan Ahli Utama (AKAU) Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo menegaskan bahwa surat tersebut merupakan hoaks.
"Saya mendapatkan surat itu melalui pesan di WhatsApp, sekitar seminggu yang lalu," ujar Untung saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (15/1/2019).
Menurut Untung, surat itu juga beredar pada tahun lalu dengan format yang sama.
Oleh karena itu, agar surat tersebut tidak menimbulkan informasi yang salah lebih luas, Untung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah memepercayai surat itu.
Selain itu, Kemenkes juga memberikan informasi terhadap pemberitaan surat edaran palsu ini di akun Twitter resmi Kemenkes, @KemenkesRI.
.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]